Sejarah ini bisa dikatakan sebagai praktek dari salah satu corak ideologi kapitalisme. Ekspansi PT. PP Lonsum terhadap tanah rakyat Bulukumba hanyalah membuahkan kesengsaraan dan malapetaka. Rakyat yang awalnya memiliki tanah dan menjadi pemilik sah akhirnya berubah menjadi sebahagian buruh perkebunan dan sebahagiannya lagi menjadi rakyat tak bertanah. Ekspansi ini yang seharusnya di protec oleh negara justru mendapat restu pemerintah dan perlindungan aparat sehingga peralihan ini disertai dengan kekerasan.
Peralihan Tanah dari Rakyat ke PT. PP Lonsum
Jauh sebelum dikuasai oleh PT. PP Lonsum, rakyat sudah menjadikan tanah tersebut sebagai lahan perkebunan dengan tanaman yang bervariasi. Salah satu penduduk yakni Maddora dengan umur sekitar 50 tahun yang sekarang tinggal di sekitar perkebunan karet PT. PP Lonsum mengatakan bahwa pada tahun 1953 orang tuanya sudah berkebun diatas tanah tersebut. Keberadaan tanah inipun dia dapatkan dari neneknya yang memang sebelumnya juga adalah penggarap tanah itu. Hingga akhirnya tanah warisan itupun berpindah tangan ke PT. PP Lonsum karena tidak tahan akan intimidasi. Keberadaan PT. PP Lonsum sendiri di kabupaten Bulukumba mulai pada tahun 1980 dengan luas lahan konsesi ?????????????. Dalam tahapan pembukaan lahan, PT. PP Lonsum melibatkan aparat keamanan. Sehingga dalam tahapan ini, masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan PT. Lonsum diintimidasi bahkan berdasarkan penyaksian Maddora, tidak hanya mengintimidasi tapi juga melakukan pembakaran rumah agar masyarakat terpaksa hengkang dari tanahnya.
Gugatan Masyarakat
Peralihan tanah yang disertai dengan kekerasan ini akhirnya pada tahun 1982 di gugat oleh masyarakat yang jumlah keseluruhannya sebanyak 172 orang. Isi gugatan ini adalah pembebasan tanah yang luasnya berpatokan pada batas - batas alami. Setelah menggugat di pengadilan akhirnya pada tahun 1988 keluarlah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat. Dalam keputusan Mahkamah Agung tersebut tercantum lahan yang dimenangkan luasnya mencapai 200 Ha dengan batas - batas : sebelah Barat desa Bulo, sebelah utara sungai Galoggo, sebelah timur Perkebunan Kodam XIV Hasanuddin (sekarang Kodam VII Wirabuana) dan sebelah selatan batasnya sampai sungai Balalohe.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran yang didasarkan pada batas-batas alami tersebut maka luas lahan yang dapatkan melebihi dari jumlah yang disebutkan oleh keputusan Mahkamah Agung yakni 564 ha. Abdi Karo selaku panitera yang melakukan eksekusi pada tahun 1999 dalam pengucapannya sebelum eksekusi mempertegas bahwa lahan yang dimenangkan oleh masyarakat seluas 564 ha dan luas inilah yang menjadi dasar dalam melakukan eksekusi. Setelah proses eksekusi masyarakat kemudian kembali menempati areal perkebunan tersebut.
Klaim PT. PP Lonsum
Tahun 2000, PT. PP Lonsum tidak menerima dengan kembalinya masyarakat pada areal perkebunan. PT. PP Lonsum mengajukan keberatan pada putusan mahkamah agung karena luasnya melebihi dari gugatan. Menurut Pihak PT. PP Lonsum seharusnya luas yang bisa dieksekusi adalah 200 ha bukan yang berdasarkan pada batas-batas alami. Keberatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Bulukumba yang waktu itu di ketuai oleh Abd Karim dengan mengeluarkan surat untuk eksekusi ulang. Di samping itu, pihak Lonsum sudah menyediakan dana kompensasi yang bervariasi bagi kelebihan tanah dari 200 ha. Namun fakta di lapangan bahwa tidak semua masyarakat menerima dana kompensasi tersebut. Ada sebahagian masyarakat yang rela melepaskan tanah tersebut dengan dana kompensasi dan ada juga masyarakat yang menolak dana kompensasi tersebut. Disisi lain ada pihak yang tidak mencairkan dana kompensasi kepada masyarakat sementara PT. PP Lonsum mengklaim bahwa semua masyarakat sudah menerima dana kompensasi.
Kronologis
Sekitar tahun 1980-an PT PP. Lonsum yang didukung oleh pemerintah dan aparat militer/kepolisian (ABRI) melakukan pencaplokan serta pengrusakan ratusan rumah dan lahan-lahan pertanian milik petani/masyarakat adat di beberapa
Desa di Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya areal tersebut dikuasai PT PPLonsum dan dipergunakan sebagai perkebunan karet dengan status Hak Guna Usaha (HGU)
5-9 Maret 2003 Penyerobotan dan pembakaran 5 rumah warga Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba oleh PT Lonsum, disertai penembakkanorang-orang PT Lonsum kepada warga yang ada disekitar lokasi. Peristiwaini saksikan oleh aparat kepolisian Bulukumba. Tindakan PT PP Lonsum juga disertai dengan ancaman oleh orang-orang Lonsum.
10-14 Maret 2003 Sekitar 700 orang petani melakukan aksi menduduki kantorDPRD Bulukumba selama 4 hari dengan tuntutan (yang kemudian disepakatioleh Muspida) :(i) Kapolres Bulukumba berjanji akan menegakkan hukum pada masalah Lonsum (termasuk kepemilikan senjata oleh PT Lonsum). Dan pemalsuan tandatangan oleh PT Lonsum.(ii) Lonsum tidak lagi melakukan penggusuran atas lahan penduduk,(iii) Bupati akan memperlihatkan HGU PT Lonsum.(iv) Akan dilakukan penelitian tentang HGU PT Lonsum.
1-15 April 2003 (a) Aparat kepolisian dengan dukungan PT PP.Lonsum melakukan tekanan terhadap petani dengan pemanggilan terhadap 86 orang petani (kasus tidak ditindaklanjuti)(b) Di kantor polisi, petani juga melaporkan kasus pembakaran rumah dan penembakan serta kepemilikan senjata orang PT Lonsum (atas nama A.Abd. Malik).
28-29 Mei 2003 ; Pada siang hari tanggal 18 Mei 2003, 18 orang aparat kepolisian dan 8 orang dari Lonsum berkumpul di restoran 'Ririn' Bulukumba, dan malam harinya pukul 24.00 hingga 02.00 wita aparat kepolisian danLonsum bersama-sama melakukan penyerbuan ke Desa Bonto Mangiring dan Desa Bonto Baji (1 mobil polisi dan 3 mobil orang-orang Lonsum) dan melakukan pengrusakan rumah warga serta penaangkapan terhadap Baddu (53), Sampe (45),Sannai (30), serta Maing (35). Petani yang ditangkap masih ditahan hingga sekarang.
1 Juni 2003 Sebagai bentuk protes atas peristiwa penangkapan penduduk tersebut petani dan masyarakat adat menggelar aksi demonstrasi pendudukan DPRD selama 10 hari (1-10 Juni 2003).
3 Juni 2003 9 orang perwakilan petani menuju Makassar menemui Wakapolda Sulsel membicarakan kasus penangkapan dan tindakan sewenang-wenang aparat Polres Bulukumba.
6 Juni 2003 Sementara itu beberapa wakil petani dari Organisasi Rakyat (OR) Dewan Rakyat Bulukumba mengirim surat kepada Bupati Bulukumba dan Muspida lainnya tentang masalah tersebut diatas.
9 Juni 2003 Rapat Muspida Kabupaten Bulukumba (Bupati, Kesbang, Polres, Dandim, Ketua Pengadilan, DPRD) membahas kasus penangkapan warga; disepakati warga dibebaskan tanpa syarat. Namun ternyata hingga tanggal 15 Juni 2003 5 warga masih ditahan. (Wakapolres Bulukumba, menyatakan atas permintaan Kapolwil. Bone).
15 - 22 Juni 2002 Ratusan petani melakukan pendudukan kantor DPRD II Bulukumba Seluruh upaya, aksi damai maupun dialog yang dilakukan masyarakat tidak mendapat tanggapan yang berarti daerah aparat keamanan maupun pemerintah daerah, kecuali intimidasi.
Bulukumba Berdarah
Seandainya teman-teman sudah lupa saya, semoga teman-teman masih mengingat kasus yang saya sampaikan pada sessi "Pengaman Sosial" yang pada saat itu juga di Bulukumba tengah berlangsung pendudukan gedung DPRD selama 10 hari oleh sekitar 1.500 petani, waktu itu para petani menuntut :
Dikeluarkan 3 orang petani dari Kajang yang ditahanan di Polres Bulukumba karena dianggap tidak bersalah
Menindaklanjuti kasus-kasus pengrusakan rumah, pembakaran 5 rumah penduduk, pengrusakan tanaman rakyat yang hampir dipanen (dipimpin oleh A.Making mandor PT.PP Lonsum)
Mengusut penggunaan senpi oleh A.Making (mandor PT.PP. Lonsum), tidak akan melakukan lagi perampasan tanah rakyat agar Bupati memperlihatkan HGU kepada masyarakat
Di Balik Penembakan Masyarakat Adat (2)
Mencari Informasi Yang Sebenarnya
Berikut ini penuturan dan rekaman hasil monitoring dan investigasi Walhi, SOS dan sejumlah NGO yang dirangkum oleh tim JURnaL Celebes; Kunjungan lokasi ke dua saya lakukan pada hari Sabtu, 19 Juli 2003 (untuk Pak Sawedi pada hari Jumat, 18 Juli 2003 saya masih mengikuti AKP di Desa Mariorennu), sampai di Pos ASP di Kampung Tanga langsung melakukan FGD, dilanjutkan malam harinya yang pada saat itu juga para petani terus menerus mengorganiser dan memantapkan strategi2 penyerbuan karet milik PT.PP Lonsum, malam itu juga setelah FGD saya bersama masyarakat masih pergi ke tempat pesta kematian suku Kajang.
Minggu, 20 Juli 2003 Awalnya saya akan ikut masuk lokasi penebangan karet tetapi oleh masyarakat saya diminta kembali ke Bulukumba. Pukul 15.00 wita 11 orang petani menghadap Amato (ketua adat suku Kajang) untuk meminta tanah rakyat tidak ditanami karet lagi, Amato merestui keinginan para petani dan menyuruh petani untuk masuk lokasi pada pukul 08.00 Wita
Senin, 21 Juli 2003 (peristiwa berdarah). Ppukul 08.00 Wita, petani berkumpul di di Kampung Tanga (pos Aliansi Suara Petani/ASP). Pukul 10.00 Wita sebanyak 1.500-2000 orang petani (yang sebagian besar atau sekitar 1000-an adalah perempuan) bergerak menuju lokasi perkebunan karet Devisison Kukumba Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba
Pukul 11.00 Wita massa petani masuk lokasi perkebunan karet dan langsung menebang pohon karet dengan menggunakan mesin senso (mesin pemotong pohon) dan menutup 2 jalan dengan pohon karet
Sekitar pukul 13.00 Wita aparat Polres Bulukumba dipimpin Wakapolres AKP. Gatot Budi W dengan anggotanya 12 personil memasuki lokasi massa petani yang sedang menebang pohon karet, tanpa ada penembakan peringatan ataupun negosiasi aparat kepolisian melakukan penembakan dan mengenai kaki Ansu, Siing di telapak tangan (tebus), Timoro di betis (patah), Saing di betis, Sembang di lengan, Mansur dua kali ditembak pertama kena kakinya dan tembakan kedua kena punggungnya.
Petani terus melakukan penebangan sementara polisi juga masih memuntahkan timah-timah panas hingga semakin banyak korban jatuh dan situasi ini menambah kemarahan para petani akhirnya petani menghentikan penebangan dan berbalik melempari Polisi dengan batu, Polisi melarikan diri dan dikejar oleh para petani hingga sampai di Bukia dekat jalanan propinsi (sekitar 2 km dari lokasi), masih dalam kondisi marah para petani kembali ke lokasi dan menemukan sepeda motor di kantor Lonsum yang ditengarai milik Polisi kemudian massa mengeluarkan bensin dan membakar sepeda motor tersebut, sebagain petani masuk ke kantor PT.PP Lonsum mengeluarkan berkas-berkas dan membakarnya.
Pukul 16.00 Wita setelah melakukan pembakaran petani kembali melakukan penebangan di sekitar kontor Lonsum, tidak berapa lama penebangan dihentikan dan massa berkumpul di lapangan sepak bola milik Lonsum, mereka membagi tugas sebagain petani akan mengambil logistik di Pos ASP (3 tom beras, 40 liter ikan kering, sayuran, peralatan masak, lampu petroma, minyak tanah dll. dan sebagain akan mendirikan perkemahan di lokasi tersebut (rencana awal petani sekitar 10 hari di lokasi penebangan)
Pukul 17.00 tiba-tiba datang ratusan (400-an) Polisi gabungan dari Kab. Bone, Kab.Sinjai, Kab. Bantaeng, Polres Bulukumba, Polsek Bulukumpa, Polsek Tanete, Polsek Janaya Kec. Kajang bersama massa Lonsum (100-an, 6 orang massa PT.Lonsum membawa senpi yaitu Atto, Ramli, Kadir, Aziz, Rahman, Ahmad) tanpa ada negosiasi mereka langsung membrondong massa petani yang sedang berkumpul untuk beragi tugas, para petani yang tidak berpikir akan ada pembantaian sudah tidak terkontrol lagi mereka langsung berhamburan lari menyelamatkan diri, ada yang lari dan menyusup ke kebun jagung, ada yang terus berlari sampai desa tetangga dan baru ambil mobil menuju Bulukumba, Makassar dsb.
Polisi terus melakukan pengejaran dan penembakan secara brutal ke petani yang sudah kocar-kacir, dilanjutkan pengejaran dan penggerebekan dilakukan sampai ke rumah-rumah penduduk, lokasi masih dalam pengawasan Polisi, bahkan Polisi mengambil orang yang tidak tahu permasalahan dan tidak ikut masuk lokasi, hanya ketemu di jalan saja (Zainudin bin Arro, Salasa bin ….) dan masih banyak lagi
Setelah penembakan pertama 2 orang menuju Bulukumba membawa 2 korban penembakan (Timoro dan Saeng) dan mengadu ke YPR Sekitar pukul 20.00 wita sebagian masyarakat masih sempat menginformasikan situasi terkahir kepada YPR.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 orang tewas 2 orang langsung meninggal di TKP (Campe bin Pa'da, Sadar bin Laha'di) dan 2 orang (muharram dan ………) dan sekitar 30 lebih mengalami luka-luka, 12 orang di rumah sakit, 2 orang sekarat. Polisi menyebar isu yang meresahkan, salah satu DPO tertembak di pantat dan ada di Polres .
Kontak LSM
Selasa, 22 Juli 2003 . Pukul 04.00 wita (dini hari) 5 mobil polisi mendatangi pos ASP dengan menendang pintu hingga jebol dan memecahkan 8 buah lampu petromak milik masyarakat dan mengambil struktur oraganisasi ASP, menumpahkan minyak tanah sekitar 40 liter, dan (sekitar 3 ton beras, 2 karung ikan asin tidak apa-apa), mengambil 2 sepeda motor milik Samad dan Saing, dan motor yang ada di jalanan, dan pencarian DPO dilanjutkan lagi. Sementara di Bulukumba, pengintaian dan pembuntutan terhadap teman-teman aktivis
Mulai pukul 14.00 - 20.00 Wita keluarga korban berdatangan ke YPR mencari informasi keberadaan masyarakat dan aktivis. Pukul 01.00 dini hari rumah salah satu aktivis, dan tetangganya, Wisma Dato Tiro, kantor YPR digerebeg polisi
SOS menghadap Kapolda Sulsel untuk menyampaikan aspirasi mereka segera memhentikan tindakan refresif aparat keamanan. Deal politik Yusuf Manggabarani, Kapolda Sulsel meminta kepada DPO versus polisis untuk menyerah sebagai penyelesaian dan pencarian kebenaran akar masalah. IA juga menjamin takkan ada penyiksaan terhadap DPO yang menyerahkan diri dan tindakan polisi diluar prosuderal.
Rabu, 23 Juli Teman-teman terus mencari persembunyian. Mulai Selasa dilakukan pemeriksaan di pos polisi setiap kendaraan umum yang lewat. Malam pukul 02.00 wita kantor Lapesdam digerebeg Polisi. Jaringan LSM turun ke Bulukumba dan menembus lokasi, bisa bertemu dg salah satu korban tembak
Kamis, 24 Juli Pukul 14.00 siaran pers ; LBH Makassar dan LBH Jakarta ke Bulukumba Berkaitan dengan P2TPD : Kemungkinan besar AKP di Desa Bonto Biraeng tidak bisa dilakukan, tidak ada warga di tempat, warga masih dalam kondisi trauma dan masih dalam penjagaan Polisi dan Bupati Bulukumba meninggalkan tempat
Jumat 25 Juli Konsolidasi makin di perkuat beberapa elemen gerakan dan NGO meminta penyiriman data yang valid dan kronologis kasus. Tetap konsolidasi dan menjaga ritme.
Bulukumba makin mencekam , terjadi penyisiran oleh pihak kepolisian Bulukumba. Sejumlah desa yang mulai ditinggalkan laki-lakinya . pasalnya , menurut kabar mereka diangkut kekantor polisi. Banyak yang tidak terlibat tetap saja diangkut untuk meminta keterangan. Tetot pisikis mental penduduk
Sabtu , 26 Juli Pukul 14.00 Perketat konsolidasi di Walhi Sulsel, terdiri dari beberapa aktifis NGO yang tergabung dalam SOS dan maping persoalan mulai dari hasil temuan team investigasi, petakan lokasi kejadian dan runutan sejarah perampasan tanah oleh PT. Lonsum by Karim. Maping persoalan by Edan Walhi dan Indah Walhi Sulsel.
Sore hari , ada kabar dari A. Somba korlap untuk di jemput disebuah lokasi di Kota Makassar. Somba di jemput oleh beberapa orang termasuk salah seorang dari team pengacaranya LBH.
Somba bermaksud untuk menyerahkan diri sebagai deal-deal politik untuk memulihkan kawan-kawan yang berjuang dan menguatkan semangat masyarakat yang terlibat dalam perjuangan 21 Juli. Ini juga didasari oleh keinginan Kapolda Sulsel Yusuf Manggabarani yang meminta kepada para tokoh-tokoh yang diduga menjadi ujung tombak dari gerakan 21 Juli.
LBH dan beberapa tempat mulai di jaga ketat dengan intel kepolisisan. Beberapa polisi datang ke LBH mencari Adi. Tanpa surat tugas.
Meeting, tehnis pelaksanaan penyerahan diri Somba ke Polisian. Keinginan terbelah, ada yang merasa tawaran lemah. Informasi via telpon ke HP Zohra A. Baso, Ayah dan keluarga Aryadi di intimidasi dan dibawah polisi.
Minggu 27 Juli Informasi diterima team bahwa Andi. Ardiyadi berada di LBH sedang membuat pengakuan testimoni.
Pukul 14.30 Wita atas dasar kesepakatan beberapa petinggi NGO dan perwakilan 30 Pengacara, kedua , Aryadi dan Somba diantar kerumah Kapolda di Jl. Balaikota. Yusuf berjanji tidak akan mematuhi kesepakatan antara lain tidak ada tindakan polisi diluar prosuderal termasuk akan menghentikan penyisiran di Bulukumba.
Catatan :
Ada kepercayaan banyaknya korban tsb salah satunya adalah bahwa Pesan Amatoa tidak dipatuhi (seharusnya masuk pukul 08.00, tetapi petani baru masuk pukul 11.00 wita/kemungkinan kondisi ini karena kesulitan mengorganisir, karena ijin ke Amatoa baru dilakukan pada Minggu sore hari, instruksi awal masuk lokasi perkebunan sore hari pukul 16.00).
Berdasarkan informasi banyak orang Kajang yang kebal thd peluru dan masih banyak lagi cerita yang ternyata mereka masih terjajah sampai sekarang (saya sempat bertemu dengan banyak korban, mulai bagaimana mereka digantung, dicabuti kuku kaki dan tanganya, suaminya dibunuh, waktu satu keluarga pergi untuk melakukan aksi rumah mereka dicuri habis-habisan sampai cangkir, teh, gula, baju akhirnya menumpang kiri kanan, tetapi dalam tragedi kemarin orang tsb menjadi korban
Lokasi perkebunan karet tsb. Berada di 4 Kecamatan atau di 12 desa kelurahan, 7 desa tidak ada HGU-nya, dan sejarah masuknya Lonsum ini mulai tahun 1918 yang awalnya bukan perkebunan karet tetapi masih perkebunan serai, milik orang Belanda John Stephen dengan nama NV.Celebes, kemudian waktu terjadi konfrontasi Malaysia-Indonesia diganti menjadi PN Dwikora, daan seterusnya banyak sekali dan menarik sekali hingga menjadi PT.PP Lonsdon Sumatra Indonesia.
Bagaimana model penguasaan tanah rakyat tersebut ternyata juga dengan politik yang sangat luar biasa…………. (ambil paksa, militer, tanaman plasma) tetapi ternyata tidak akan selesai dalam satu bulan seperti yang pernah saya sampaikan ke Pak Soni..wallohu allam bissawab yang jelas untuk kepentingan rakyat banyak, rakyat yang masih tertindas, dukungan teman-teman sangat diperlukan amiiin. Apalagi kalau teman-teman punya jaringan untuk menyebar luaskan informasi ini akan sangat membantu rakyat yang tertindas selama berpuluh-puluh tahun, karena permaslahan ini bukan hanya permasalahan rakyat di Kajang atau rakyat Bulukumba…..mereka perlu bantuan sampai saat ini sudah 26 orang di penjara
Bahkan ada beberapa pernyataan beberapa LSM di Bulukumba untuk membekukan YPR dan underbow-nya, lantas siapa yang akan memikirkan mereka yang tertindas???? Mungkin salah satunya melalui P2TPD, amiin. (ana)
Di Balik Penembakan Masyarakat Adat (3-habis)
Fakta Pengadilan Status Sengketa Tanah
Berikut ini gambaran tentang wilayah-wilayah desa yang masuk dalam lokasi HGU. Sebab, yang disebutkan hanya kecamatannya : Bulukumba,Kajang, Ujungloe dan Herlan Kab. Bulukumba (hal 2). Sementara, loksi TKP berada di Kecamatan Kajang dan Bulukumba juga Khan ??? Lonsum Klaim Lampaui batas HGU-nya BPN? Kisah di balik Kebun Karet Lonsum Bulukumba.
Latar belakang
Aksi massa petani, laki-laki, perempuan, anak-anak di beberapa lokasi kebun karet di Kecamatan Kajang, Bulukumpa dan sekitarnya - yang dikuasai perusahaan karet PT.PP London Sumatra (Lonsum) - menuntut agar sumber daya lahan (tanah) yang dicaplok oleh perusahaan tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah, yaitu petani. Penuntutan petani
ini, sebenarnya, telah dilakukan beberapa tahun silam - bahkan sebelum adanya ornop pendamping komunitas di Bulukumba. Mereka para petani telah mencoba mengambil-balik akses kepada sumberdaya produktifnya, dengan pelbagai cara: melakukan pendekatan (lobi) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba serta pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya. Ada pula
aksi unjuk rasa damai di Kantor Pemda, DPRD hingga markas Polisi Resort (Polres) Kabupaten Bulukumba. Namun, aksi mereka tidak ditanggapi malahan dengan kecenderungan polarisasi aparat birokrat pemerintah, aparat keamanan polres dengan pihak perusahaan perkebunan karet PT.PP. London Sumatra di satu pihak (benar), dan petani di lain pihak
(bersalah). Ini kita bisa lihat catatan sepintas kilas tahun lalu, banyaknya petani - yang mengaku diintimidasi, disiksa - hingga ditahan sampai dipenjara (bersalah).
Sebelum aksi pendudukan lahan dan dilanjutkan penebangan kebun karet oleh massa petani hari Senin tanggal 21 Juli 2003 lalu, tercatat yang melatarbelakangi sebagai berikut :
1. Tanggal 10 - 14 Maret 2003 Ribuan massa petani menduduki kantor dewan perwakilan rakyat bulukumba. Mereka mempertanyakan hak-hak pemilikan lahan. Dan mempertanyakan Surat ijin Hak Guna Usaha (HGU). Mereka mendesak agar anggota DPRD menghadirkan Bupati dan pihak perusahaan perkebunan Karet PT.PP London Sumatra (Lonsum). Hasil pertemuan tersebut tidak mencapai suatu kesepakatan, karena pihak perusahaan tidak memperlihatkan ijin HGU.
2. Bulan Juni 2003 Ribuan massa petani kembali menuntut hak-haknya pemilikan tanah yang sah di kantor DPRD dan menduduki selama sepuluh (10) hari. Mereka menuntut agar tanah mereka dikembalikan dan mendesak pihak perusahaan memperlihatkan ijin HGU.
Setelah didesak selama 10 hari pendudukan itu, pada akhirnya Bupati Kabupaten Bulukumba, Drs. H.A. Patabai Pabokori memberikan salinan ijin HGU PT. London Sumatra.
Petikannya:
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ir. Soni Harsono, ketika itu) Nomor:111/HGU/BPN/97 Tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan. Kalau kita lihat dan cermati di bagian menimbang huruf (b) tertulis sebagai berikut : bahwa tanah yang dimohon perpanjangan Hak Guna Usaha dikenal dengan nama Perkebunan Palangisang dan Balombessi seluruhnya luas 6.466,0991 ha, terletak di kecamatan Bulukumpa, Kajang, Ujungloe dan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Propinsi Sulawesi Selatan, berstatus Hak Guna Usaha nomor 2/Bonto Minasa (seluas 955,19 ha), nomor 2/Tanete (seluas 980,25 ha) dan nomor 2/Swatani, tambangan, Bonto Minasa dan Balleanging (seluas 4.530,6591 ha), tercatat
atas nama PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia, dan haknya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 1998.
Huruf (c) bahwa tanah perkebunan tersebut pada huruf b di atas, setelah diadakan pengecekan batas dan pengukuran kembali secara kadasteral, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Khusus tanggal 30 Mei 1997 nomor 19/1997 (seluas 970,52 ha), nomor 20/1997 (seluas 912,51 ha), nomor 21/1997 (seluas 464,82 ha) dan nomor 22/1997 (seluas 3.436,61 ha), mempunyai luas seluruhnya 5.784,45 ha (lima ribu tujuh ratus delapan puluh koma empat lima hektar).
Huruf (e) bahwa panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) Propinsi Sulawesi Selatan, dalam risalahnya tanggal 22 April 1997 nomor 03/RPT-B/53/1997, berkesimpulan permohonan tersebut sejalan dengan pembangunan pertanian, sehingga dapat disetujui diberikan perpanjangan Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Palangisang dan Balombessi seluruhnya seluas 5.784,46 ha, sesuai gambar situasi khusus tanggal 30 Mei 1997 nomor 19/1997 (seluas 970,52 ha), nomor 20/1997 (seluas 912,51 ha), nomor 21/1997 (seluas 464,82 ha) dan nomor 22/1997 (seluas 3.436,61 ha).
Memutuskan
Menetapkan
PERTAMA : Memberikan kepada PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia, berkedudukan di Medan, Perpanjangan Hak Guna Usaha selama 25 (duapuluh lima) tahun , semenjak setelah berakhirnya hak (tanggal 1 / 1/199) atas tanahperkebunan Palangisang dan Balombessi seluruhnya seluas 5.784,46 ha (lima ributujuh ratus delapan puluh empat koma empat enam hektar) sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi khusus tanggal 30 Mei 1997 nomor 19/1997, nomor 20/1997,nomor 21/1999 dan nomor 22/1997, terletak di kecamatan Bulukumpa, Kajang,Ujungloe dan Herlang, Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
KEDUA
f. Perpanjangan Hak Guna Usaha ini harus didaftarkan pada kantor Pertanahan Kabupaten setempat, dengan ketentuan apabila jangka waktu persetujuan Penanaman Modal Asingnya (PMA) telah berakhir (tanggal 3 Nopember 2017) dan pemegan hak tidak memperoleh perpanjangan/pembaharuan ijin Penanaman Modal Asing oleh instansi yang berwenang maka Hak Guna Usaha nomor 2/Bonto Minasa, nomor 2/Tanete dan nomor 2/Swatani, Tambangan, Bonto Minasa dan Balleanging, tersebut akan berakhir pada tanggal 3 November 2017.
Sementara yang tidak masuk HGU adalah: Bonto Biraeng, Bonto Mangiring,Tametto, Bontoa, Tibona, Balong dan Tugodeng. Kasus pengambilan tanah kembali, pendudukan dan penebangan tanaman karet yang dilakukan massa petani itu terjadi di luar wilayah HGU, yaitu Desa Bonto Mangiring. Sementara pihak perusahaan mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam HGU. (ana)
5 Korban Akibat Insiden PT Lonsum
Makassar (JURnal)Pasca insiden antara warga dan pihak keamanan di wilayah perkebunan karet PT London Sumatera (Lonsum), Senin (21/7) lalu, hingga saat ini tercatat 3 korban tambahan dari pihak warga, menyusul dua orang rekannya. Ketiga korban yang menjadi korban insiden penembakan petani di desa Bontomangiring dan Bontobiraeng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba -- sekitar 180 kilometer dari Makassar -- masing-masing Rajo, Campe dan Sampe.
Hal tersebut diungkapkan Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Rabu (30/7) kemarin.
Berdasarkan meninggal kedua lembaga itu, Rajo dari Desa Tammatto, tewas karena kehabisan darah setelah kena tembak di dada kanan. Sementara Campe, warga desa Sangkala, tewas di tempat kejadian dan Sampe, tewas di tengah hutan setelah bertahan beberapa hari. Sampe sendiri terkena luka tembak di bagian dada. Adapun yang mengalami luka-luka diprediksi paling sedikit 21 orang dari berbagai desa di kecamatan Bulukumpa dan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
"Korban yang luka-luka di antaranya adalah Timoro yang terkena tembakan di lengan kanan, Si'ing, telapak tangan kirinya tertembus peluru, Salasa, tertembak di paha kanan dan Tansu, betis kirinya tertembus peluru," jelas Indah Pattinaware, Ketua Walhi Sulsel.
Selain itu, didapatkan informasi di lapangan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, 12 karyawan PT. Lonsum sengaja dipersenjatai untuk mengamankan warga yang bakal mengamuk.
Pada kesempatan yang berbeda, Kapolda Sulsel Irjen Jusuf Manggabarani mengungkapkan, hingga sekarang sudah 26 warga yang dijadikan tersangka. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat para kepala desa, camat dan lurah telah menyatakan kesediaannya mengindentifikasi warganya yang terlibat.
Tentang kehadiran tim Komnas HAM di daerah ini, Kapolda Sulsel mengatakan, pihaknya bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Sementara kepada warga Bulukumba, ia mengimbau agar tidak perlu takut, karena hanya yang terlibat akan diciduk.
(ani)