Perihal : PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
Atas Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Kajang
Masyarakat adat, yang merupakan komponen bangsa yang hidup secara turun temurun dan telah berdaulat di atas wilayah adatnya jauh sebelum Negara Indonesia ini terbentuk, kembali terluka oleh tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resot Bulukumba kepada Masyarakat Adat Kajang.
Bagi kami, kejadian penembakan ini menjadi sangat penting karena Masyarakat Adat Kajang, yang telah menjadi korban kekerasan dalam kejadian ini merupakan salah satu komunitas adat yang ikut mendirikan dan sekaligus menjadi anggota pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dengan demikian kekerasan terhadap puluhan luka-luka, adalah juga kekerasan terhadap seluruh Masyarakat Adat Nusantara yang tergabung di AMAN. Masyarakat Adat Kajang sudah dikenal luas di seluruh dunia sebagai masyarakat yang hidup dengan nilai-nilai luhur yang religius.
Kekerasan bukanlah jalan yang dipilih oleh masyarakat Adat Kajang untuk memperjuangan pengembalian hak-hak adatnya. Sebaliknya, pihak kepolisian sebagai aparat negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyat, justru telah memilih jalan kekekarasan bersenjata untuk membela hak guna usaha (HGU) PT. London Sumatera yang secara tutur sejarah masyarakat adat setempat bahwa bisa menunjukan fakta adanya lokasi-lokasi dalam HGU ini yang merupakan tanah-tanah adat yang tidak pernah diserahkan secara sah - sesuai hukum adat yang berlaku - kepihak mana pun, termasuk kepada PT. London Sumatera.
Kami kembali mengingatkan, baik kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun kepada PT. London Sumatera, bahwa hak Masyarakat Adat Kajang untuk memiliki dan harus diakui, dihormati dan dilindungi oleh Negara sebagai hak azasi manusia. Landasan konstitusional dan hukum atas hak-hak masyarakat adat ini secara nyata telah tercantum dalam:
Atas dasar landasan konstitusional dan hukum tersebut di atas maka tindakan yang dilakukan oleh kelompok petani Masyarakat Adat Kajang menduduki lahan tanah adatnya sebagai salah satu bentuk perjuangan, terutama setelah mereka gagal membangun penyelesaian damai yang dialogis dengan pihak PT. London Sumatera, secara moral dan politik harus didukung. Pemerintah khususnya aparat kepolisian, tidak sepantasnya memperlakukan sengketa ini semata-mata sebagai persoalan hukum. Bagaimanapun, sengketa yang terjadi antara Masyarakat Adat Kajang dengan PT. London Sumatera diatas tanah-tanah yang sudah jelas-jelas dibebani dengan hak-hak masyarakat adat. Kesalahan Pemerintah masa lalu yang tidak boleh ditimpakan dan di-"kambing-hitam"-kan begitu saja kepada masyarakat adat. Pemerintah yang sedang berkuasa saat ini tidak bolehh melepaskan tanggung-jawab atas kesalahan yang dibuat oleh pemerintah yang lalau. Pemerintah harus konsekuen melaksanakan UUD 19945 dan perubahan-perubahannya.
Untuk menyelesaikan sengketa antara Masyarakat Adat Kajang dengan Pemerintah dan PT. London Sumatera, dan juga akan membantu penyelesaian sengketa-sengketa tanah adat lainnya yang sejenis di seluruh Indonesia, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan ini mendesak:
1. Agar pihak kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat negara lainnya, khususnya di Bulukumba Sulawesi Selatan, segera menghentikan intimidasi, penembakan dan penangkapan terhadap warga Masyarakat Adat Kajang. POLRI sudah semestinya menciptakan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat. Aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya harus diseret ke pengadilan.
2. Agar komite Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) segera mengambil tindakan untuk melakukan tinjauan yang menyeluruh atas tidaknya pelanggaran hak azasi manuasia dalam kejadian ini, baik yang menyangkut hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya Masyarakat Adat Kajang. Hak-hak masyarakat atas tanah adat yang diwariskan oleh leluhurnya diakui, dihormati dan harus dilindungi oleh Pemerintah sebagai hak azasi manusia.
3. Agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) meninjau kembali secara meyeluruh atas HGU PT. Yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada PT. London Sumatera diatas tanah-tanah yang dibebeani hak-hak Masyarakat Adat Kajang.
Terakhir, kami menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap perjuangan untuk mengembalikan hak-hak adat yang diwariskan oleh para leluhur Masyarakat Adat Kajang. Semoga perjuangan Masyarakat Adat Kajang harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur sebagai masyarakat adat.
Jakarta, 4 Agustus 2003
Abdon Nababan Bestari Raden
Sekretaris Pelaksana Koordinator Dewan Nasional AMAN