Kami, seluruh peserta Bahaupm Aya' Masyarakat Adat Kabupaten Landak yang diselenggarakan tanggal 25-27 Pebruari 2004 di Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak - Kalimantan Barat, menyadari bahwa semenjak menguatnya gerakan perjuangan masyarakat adat di Nusantara telah terjadi perubahaan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak dasarnya.
Semakin kuatnya pengakua-pengakuan Negara terhadap hak-hak masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-perundang, baik dalam Amandemen Kedua UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan berberapa Ketetapan MPR RI sebagai kesepakatan politik nasional maupun dalam berbagai UU seperti UU no. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU. No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kami juga menyadari adanya harapan baru di dalam UU tentang Pemilihan Umum untuk perluasan partisipasi politik masyarakat termasuk didalamnya masyarakat adat di masa yang akan datang, dan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari Negara.
Tanpa mengurangi rasa syukur dan penghargaan atas berbagai perubahan tersebut, Masyarakat Adat di Kabupaten Landak masih terus menghadapi beragam bentuk pemaksaan, penaklukkan dan eksploitasi. Penguasaan negara atas sebagian besar tanah dan kekayaan alam yang ada di wilayah-wilayah adat masih terus berlangsung. Berbagai kelompok masyarakat adat masih digusur secara paksa dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek pembangan. Pemerintah masih terus memberi Hak Guna Usaha (HGU) yang baru di wilayah-wilayah adat kepada para pemilik modal tanpa pemberitahuan dan perundingan yang layak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat adat setempat.
Kami merasa prihatin atas keberadaan perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih bebas melakukan aktivitasnya di kawasan-kawasan hutan adat tanpa ada tindakan hukum dari pemerintah, dan akan menindak secara tegas perusahaan2 yang masih bebas melakukan operasi di kawasan-kawasan hutan adat.
Kami juga mencatat kegagalan Otonomi Daerah untuk mengembalikan otoritas komunitas masyarakat adat atas wilayah adat, pemberlakukan sistim dan pranata adat sehingga memungkinkan adanya pembudayaan. Otonomi Daerah pada kenyataanya berhenti hanya sampai di tingkat Kabupaten, itupun otoritas-otoritas yang sifatnya administrasi. Keberaadaan institusi Bina teritorial TNI seperti BABINSA dan KORAMIL, yang seringkali dirasakan massyarakat adat sebagai pelaku praktek-praktek intimidasi dan kekerasan tetap dipertahankan. Bahkan akhir-akhir ini oknum aparat kepolisian dan oknum ARMED, telah menjadi sumber kekerasan baru bagi masyarakat adat di berbagai wilayah di Kabupaten Landak. Pelanggaran hak-hak azasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat adat oleh berbagai kekuatan dari berbagai pihak masih terjadi di Kabupaten Landak.
Di kalangan umum maupun pemerintah Indonesia, masih sering terdengar istilah masyarakat terasing, masyarakat primitif, peladang berpindah, masyarakat tradisional dan bahkan juga disebut sebagai perambah hutan maupun masyarakat terbelakang. Bagi Masyarakat Adat, ini jelas-jelas merupakan bentuk pelecehan dan intimidasi kultural.
Sumber Daya Alam semakin rusak dan semakin parah. Dalam beberapa tahun terakhir, volume terjadinya bencana alam sebagai akibat eksploitasi sumber daya alam yang melebihi kapasitas ketersediaannya, semakin membesar. Sebagai bentuk penghindaran dari tanggungjawab, Masyarakat Adat seringkali menjadi kambing hitam atas ketidaksanggupan pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan pengelolaan sumber daya alam yang semerawut.
Di Kalimantan Barat, terjadi bencana asap yang hebat pada tahun 1997-1998. Masyarakat Adat dituduh sebagai penyebab terjadinya bencana ini dengan mendasarkan argumen pada pembukaan lahan pertanian dengan membakar hutan. Padahal luas areal hutan yang dibakar dalam pembersihan lahan oleh perusahaan HTI dan perkebunan besar kelapa sawit jauh lebih besar. Selain itu, bencana banjir dan kekeringan akibat penebangan hutan secara membabi buta, pencemaran sungai-sungai besar berikut anak-anak sungai oleh pertambangan, merupakan `ketelodaran' yang disengaja dan dibiarkan. Dalam hal ini, Masyarakat Adat mengalami kerugian yang luar biasa oleh hilangnya sumber-sumber pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari akibat kerusakan ekologi melalui bencana-bencana ini.
Keadaan seperti ini masih jauh dari cita-cita perjuangan untuk memulihkan kedaulatan Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana telah diwariskan oleh leluhur kami sebagai hak-hak asal-usul bagi Masyarakat Adat.
Kami, Masyarakat Adat di Kabupaten Landak, mewarisi hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri serta menyelenggarakan upacara-upacara adat sesuai dengan identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung di dalam sistem adat kami masing-masing.
Kami, Masyarakat Adat Kabupaten Landak, mewarisi hak untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keseimbangan hidup bersama, baik di antara sesama masyarakat adat dan antara masyarakat adat dengan alam sekitarnya maupun antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya, sesuai dengan sistem hukum dan kelembagaan adat kami masing-masing.
Kami, Masyarakat Adat Kabupaten Landak, mewarisi hak untuk mengendalikan, mengelola dan memanfaatkan tanah dan segala kekayaan alam lainnya di dalam wilayah adat sesuai dengan kearifan tradisional kami masing-masing.
Untuk menegakkan hak-hak dasar ini, kami Masyarakat Adat Kabupaten Landak, yang merasa senasib dan sepenanggungan, telah bersepakat menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Nangka, 27 Pebruari 2004