Anggaran Dasar
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

PEMBUKAAN



Sesungguhnya keberadaan Masyarakat Adat di seluruh Nusantara yang berdaulat secara sosial, politik, budaya dan ekonomi secara turun-temurun adalah kehendak dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jati diri ini harus dipelihara dan diperkuat sebagai perwujudan rasa syukur dan penghormatan kepada leluhur masyarakat adat yang telah mewariskan kehidupan dari generasi ke generasi. Anugerah tersebut lahir dari proses sejarah kemanusiaan yang tidak terputus dalam perjalanan masa dan terus mengalirkan tanggung-jawab untuk menegakkan martabat beserta hak asal usulnya sebagai masyarakat adat.

Keberadaan Masyarakat Adat di Nusantara tercermin dalam nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sistem adat yang ada di masing-masing komunitas. Masyarakat adat memandang alam dan dirinya sendiri secara utuh, termasuk di dalamnya pelestarian, pemanfaatan yang tidak mengakibatkan hak-hal yang merugikan Masyarakat Adat di masa sekarang dan yang akan datang.

Dengan system yang diwariskan para leluhur tersebut, masyarakat adat menata seluruh kehidupannya, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok sosial dan religius yang bersifat khas, yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Sistem-sistem lokal yang khas ini harus dipertahankan, dikembangkan serta diperjuangkan sebagai sumber semangat hidup dan menjadi acuan berperilaku sebagai masyarakat adat yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat luas dan penyelenggara negara.

Dalam perjalanan sejarah, system-sistem adat ini mengalami peminggiran dan penghancuran secara sistematis oleh intervensi pihak-pihak luar masyarakat adat. Pemaksaan nilai, penaklukan, kolonisasi dan eksploitasi oleh penguasa politik bersama pemilik modal yang memonopoli makna kebenaran secara sepihak masih berlangsung dan merupakan sumber penderitaan bagi masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Atas dasar hak azasi ini maka Masyarakat Adat memiliki kewajiban untuk berjuang membebaskan dirinya dari tindakan-tindakan pemaksaan nilai-nilai, penaklukan, penjajahan dan eksploitasi atas diri dan terhadap masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh pihak-pihak luar maupun yang dilakukan oleh segelintir dari masyarakat adat itu sendiri yang menempatkan dirinya sebagai penguasa atau pemimpin.

Dengan kesadaran yang sepenuhnya untuk membangun kembali sistem-sistem kehidupan yang berkelanjutan dan berkeseimbangan bagi masyarakat adat, maka beragam kelompok masyarakat adat dari Nusantara yang merasa senasib dan sepenanggungan telah bersepakat untuk bersekutu dalam satu wadah perjuangan untuk meneruskan cita-cita luhur yang diwariskan dari para leluhur. Persekutuan ini dibangun dalam semangat keberagaman dan kemandirian untuk saling menghargai, menghormati dan mendukung di antara sesama masyarakat adat. Perbedaan budaya, sistem kepercayaan dan hukum adat yang ada di setiap komunitas adat harus dipelihara dan terus dikembangkan sebagai sumber kekuatan bagi gerakan Masyarakat Adat Nusantara.

Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dan untuk mengarahkan pelaksanakan misi organisasi persekutuan ini diperlukan satu aturan dasar yang disepakati oleh seluruh masyarakat adat yang bersekutu di dalamnya. Penyelenggaraan organisasi ini tidak boleh melanggar dasar-dasar kehidupan Masyarakat Adat, kebersamaan, nilai-nilai keadilan yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia.

Aturan dasar ini, yang disebut Anggaran Dasar, merupakan aturan tertinggi organisasi sebagai rujukan bagi seluruh aturan-aturan organisasi yang akan dikeluarkan kemudian. Anggaran Dasar ini juga berlaku bagi seluruh anggota dan organisasi masyarakat adat yang bersekutu di dalamnya.


BAB I: NAMA, BENTUK, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
Organisasi ini bernama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara disingkat AMAN.

Pasal 2
Organisasi ini berbentuk aliansi yang merupakan persekutuan dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat se nusantara.

Pasal 3
Organisasi ini didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
Sekretariat Nasional organisasi ini berada di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II: AZAS, VISI, MISI DAN PRINSIP

Pasal 5
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan sistem-sistem adat yang beragam

Pasal 6
Visi organisasi ini adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat, adil, sejahtera, bermartabat dan demokratis.

Pasal 7

Misi organisasi ini adalah:
  1. Menemukan kembali kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara.
  2. Meningkatkan rasa percaya diri, harkat dan martabat perempuan Masyarakat Adat Nusantara sehingga mereka mampu menikmati hak-haknya.
  3. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan bernegara.
  4. Meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  5. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
  6. Membela dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat agar dihormati dan dilindungi.
  7. Mewujudkan kader-kader generasi muda pejuang hak-hak masyarakat adat yang penyelenggaraannya diserahkan kepada komunitas adat masing-masing.

Pasal 8
Prinsip-prinsip organisasi ini adalah: berkelanjutan, bersama dalam keberagaman, kebersamaan, berkeadilan, demokratis dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.

Pasal 9
Organisasi ini bersifat nirlaba dan independen.

BAB : STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10


Struktur organisasi ini adalah:
  1. Kongres Masyarakat Adat Nusantara, disingkat KMAN
  2. Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, disingkat Dewan AMAN
  3. Sekretaris pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, disingkat Sekpel AMAN.
  4. Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional.
  5. Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional disebut region, yaitu kelompok komunitas masyarakat adat yang memiliki asal usul kesejarahan, budaya, dan sistem adat yang terkait dalam suatu wilayah tertentu.
Pasal 11

Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KAMAN)
  1. KAMAN adalah struktur organisasi tertinggi yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. KAMAN diselenggarakan oleh Dewan AMAN bersama dengan Sekpel AMAN.
  3. Peserta KAMAN adalah anggota AMAN, Dewan AMAN, Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional dan Sekpel AMAN.
  4. KAMAN berwenang untuk:
    1. Menerima atau menolak laporan pertanggung-jawaban dari Dewan AMAN
    2. Menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
    3. Menetapkan dan mengukuhkan anggota-anggota Dewan AMAN.
    4. Merumuskan dan mengesahkan Garis-Garis Besar Program Kerja AMAN
    5. Membuat dan menetapkan pandangan dasar dan sikap politik Masyarakat Adat Nusantara.
    6. Menetapkan tempat dan waktu penyelenggaraan KAMAN berikutnya.
  5. KAMAN dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah tambah satu dari jumlah seluruh anggota organisasi.
Pasal 12

Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa (KAMAN Luar Biasa)
  1. KAMAN Luar Biasa diselenggarakan apabila ada kondisi sosial politik yang mengancam keberadaan organisasi.
  2. KAMAN Luar Biasa dapat diusulkan dan diselenggarakan oleh Anggota atau Dewan AMAN atau Sekpel AMAN setelah disetujui oleh paling sedikit setengah jumlah anggota.

Pasal 13

Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Dewan AMAN)
  1. Dewan AMAN adalah struktur organisasi yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan organisasi.
  2. Anggota Dewan AMAN dipilih dalam Musyawarah Regional dan dikukuhkan dalam KAMAN.
  3. Hak dan Kewajiban Dewan AMAN adalah:
    1. Membuat keputusan-keputusan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan organisasi.
    2. Mengarahkan dan mengawasi kinerja sekpel aman dan pengurus organisasi di tingkat regional.
    3. Meminta laporan perkembangan organisasi dari sekpel aman setiap 6 bulan dan mengadakan penyelidikan lebih m,endalam terhadap laporan yang diterima, serta membuat laporan evaluasi tertulis untuk disampaikan kepada sekpel aman dan kepada seluruh anggota.
    4. Dalam hal pemeriksaan laporan keuangan organisasi maka dewan aman dapat meminta bantuan dari pihak auditor professional untuk melakukannya atas biaya dari organisasi.
    5. Menyelenggarakan rapat kerja dewan aman
    6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kman.
    7. Bersama dengan sekpel aman membuat pernyataan politik resmi organisasi.
    8. Bersama dengan sekpel aman mewakili organisasi untuk melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan pihak lain.
    9. Bersama dengan sekpel aman menyelenggarakan kman
    10. Mendapatkan biaya operasional yang memadai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran belanja organisasi.
  4. Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan AMAN adalah:
    1. Berasal dari dan diutus oleh komunitas masyarakat adat yang telah sah menjadi anggota AMAN dan bisa dibuktikan secara tertulis.
    2. Dipilih sebagai anggota Dewan AMAN oleh Musyawarah Regional di wilayah yang mengutusnya dan dapat dibuktikan secara tertulis.
    3. Telah bekerja dan mengabdi untuk gerakan masyarakat adat, baik di komunitasnya maupun dalam organisasi persekutuan masyarakat adat di wilayahnya, sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    4. Memahami dan mampu melaksanakan visi, misi, prinsip kerja dan garis-garis perjuangan AMAN sebagaimana diputuskan oleh KAMAN.
  5. Anggota Dewan AMAN terdiri dari utusan organisasi AMAN masing-masing 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan

Pasal 14

Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekpel AMAN)
  1. Sekpel AMAN adalah struktur organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana harian dalam penyelenggaraan organisasi.
  2. Sekpel AMAN dipilih oleh Dewan AMAN.
  3. Hak dan Kewajiban Sekpel AMAN adalah:
    1. Memimpin dan mengangkat staff, konsultan dan relawan di Sekretariat Nasional atas persetujuan DAMAN
    2. Mengembangkan dan mengorganisasikan program-program yang dimandatkan oleh KAMAN.
    3. Menyampaikan laporan kemajuan penyelenggaraan organisasi kepada Dewan AMAN setiap 6 (enam) bulan sekali
    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan AMAN pada akhir periode kepengurusan.
    5. Bersama dengan koordinator Dewan AMAN membuat pernyataan sikap POLITIK resmi oraganisasi.
    6. Bersama dengan koordinator Dewan AMAN mewakili organisasi untuk melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan pihak lain.
    7. Bersama dengan pimpinan Dewan AMAN menyelenggarakan KAMAN
    8. Mendapatkan imbalan yang layak dengan mempertimbangkan kemampuan organisasi
  4. Persyaratan untuk menjadi Sekpel AMAN adalah:
    1. Telah bekerja dan mengabdi untuk gerakan masyarakat adat, baik di daerah atau wilayahnya maupun di tingkat nasional dan internasional, sekurang-sekurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
    2. Memahami dan mampu melaksanakan keputusan-keputusan KAMAN.
    3. Memiliki pengalaman berorganisasi dan atau mengelola program secara mandiri sekurang-kurang dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    4. Bukan anggota TNI, POLRI, pegawai negeri dan pengurus partai politik.
    5. Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Jakarta sebagai tempat kedudukan sekretariat AMAN.

Pasal 15

Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional adalah:
  1. Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional (Region) adalah struktur organisasi yang berfungsi untuk melaksanakan penyelenggaraan organisasi di tingkat regional.
  2. Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional dipilih dalam Musyawarah Regional.
  3. Hak dan Kewajiban Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional adalah:
    1. Memimpin dan mengangkat staff, konsultan dan relawan yang bekerja pada sekretariat Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional.
    2. Mengembangkan dan mengkoordinasikan program-program KAMAN di tingkat regional.
    3. Bersama dengan Anggota Dewan AMAN di regionalnya membuat pernyataan sikap politik resmi organisasi.
    4. Bersama dengan Anggota Dewan AMAN di Regionalnya mewakili organisasi untuk melakukan perundingan dan mengikat kerjasama dengan pihak lain.
    5. Bersama dengan Anggota Dewan AMAN di Regionalnya menyelenggarakan Musyawarah Regional.
    6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Regional.
    7. Menyampaikan laporan kemajuan penyelenggaraan organisasi kepada Anggota Dewan AMAN di Regionalnya setiap 6 (enam) bulan.
    8. Pengurus mendapatkan imbalan yang setimpal sesuai dengan kemampuan organisasi.
  4. Persyaratan untuk menjadi pelaksana harian Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional adalah:
    1. Telah bekerja dan mengabdi untuk gerakan masyarakat adat, baik di daerah atau wilayahnya, sekurang-sekurangnya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    2. Memahami dan mampu melaksanakan keputusan musyawarah regional dan kaman.
    3. Memiliki pengalaman berorganisasi dan/atau mengelola program secara mandiri sekurang-kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    4. Bersedia bekerja penuh waktu.
    5. Bukan anggota tni, polri, pegawai negeri dan pengurus partai politik. Disesuaikan dengan kondisi region masing-masing.

BAB IV: MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16


Mekanisme pengambilan keputusan organisasi adalah:
  1. Kongres Masyarakat Adat Nusantara, disingkat KAMAN.
  2. Rapat Kerja Dewan AMAN disingkat Raker DAMAN.
  3. Musyawarah Regional.

Pasal 17

Rapat Kerja Dewan AMAN
  1. Rapat Kerja Dewan AMAN adalah mekanisme pengambilan keputusan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
  2. Rapat Kerja Dewan AMAN diselenggarakan oleh Dewan AMAN.
  3. Peserta Rapat Kerja Dewan AMAN adalah anggota Dewan AMAN.
  4. Rapat Kerja Dewan AMAN dilaksanakan untuk:
    1. Membentuk perangkat kerja Dewan AMAN sesuai keperluan.
    2. Memilih dan mengangkat koordinator Dewan AMAN dari antara anggota Dewan AMAN yang jumlahnya paling banyak 7 orang dengan komposisi berdasarkan keterwakilan geografis, dan perimbangan laki-laki dan perempuan, dengan tidak menutup kemungkinan penambahan bilamana dibutuhkan.
    3. Mendengarkan laporan kemajuan dari koordinator Dewan AMAN atas penyelenggaraan organisasi
    4. Melakukan pemberhentian dan penggantian antara waktu terhadap personil koordinator DAMAN yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atau karena terbukti telah melanggar AD/ART organisasi.
    5. Melakukan pembekuan sementara (skorsing) terhadap koordinator Dewan AMAN yang diduga melakukan pelanggaran AD/ART organisasi sampai ada keputusan tetap oleh Musyawarah Regional yang mengutusnya.
    6. Apabila Sekpel AMAN melanggar ADART organisasi, Rapat Dewan AMAN dapat memberhentikan Sekpel di tengah masa jabatannya.
    7. Apabila Sekpel AMAN meninggal dan/atau berhalangan tetap dan/atau mengundurkan diri dan/atau diberhentikan di tengah-tengah masa jabatannya maka Rapat Dewan AMAN mengangkat Sekpel AMAN pengganti sampai masa jabatan berakhir.

Pasal 18

Musyawarah Regional
  1. Musyawarah regional adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di tingkat regional yang diselenggarakan paling lama sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. Musyawarah Regional diselenggarakan oleh Koordinator Dewan AMAN dan Dewan AMAN di regionalnya serta Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat regional.
  3. Musyawarah Regional diselenggarakan untuk:
    1. memilih anggota Dewan AMAN dari Region bersangkutan.
    2. Membahas dan menindak lanjuti keputusan-keputusan KAMAN dan Rapat Kerja Dewan AMAN sebagai agenda kerja organisasi di tingkat regional.
    3. Menentukan kedudukan dan fungsi Sekretariat Regional AMAN.
    4. Membahas dan menetapkan arah kebijakan umum organisasi di wilayah yang bersangkutan.
    5. Merumuskan rekomendasi-rekomendasi untuk diagendakan dalam KAMAN dan Rapat Kerja Dewan AMAN.
    6. Membahas dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Rapat Kerja Dewan AMAN.

BAB V: KEANGGOTAAN

Pasal 19


  1. Anggota adalah komunitas dan persekutuan Masyarakat Adat yang menyetujui AD/ART organisasi.
  2. Yang dimaksud dengan komunitas Masyarakat Adat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.
  3. Keanggotaan organisasi ini disahkan dalam Rapat Kerja Dewan AMAN.

Pasal 20

Setiap anggota berhak:
  1. Menjadi peserta KAMAN.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Dewan AMAN dan atau Pengurus Organisasi Masyarakat Adat di tingkat manapun.
  3. Memilih dan dipilih menjadi Sekpel AMAN.
  4. Menjadi peserta Musyawarah Regional.
  5. Mendapatkan layanan dan dukungan dari organisasi untuk melaksanakan keputusan-keputusan KAMAN,
  6. Mengusulkan komunitas adat lainnya menjadi anggota AMAN yang mekanisme dan persyaratannya diatur dalam ART.

Pasal 21
Setiap anggota berkewajiban:
  1. Mematuhi dan menjalankan AD dan/atau ART.
  2. Mematuhi dan melaksanakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KAMAN Raker DAMAN, Musyawarah Region dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
  3. Menyebarluaskan dan memperjuangkan tercapainya visi dan misi organisasi, serta menegakkan hak-hak adatnya sesuai dengan garis-garis perjuangan dan prinsip-prinsip organisasi.
  4. Membayar iuran tetap anggota yang besarnya ditentukan di dalam ART.

BAB VI: PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22


Pendapatan organisasi ini bersumber dari:
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan pihak luar yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan visi misi dan prinsip-prinsip AMAN.
  3. Hasil usaha yang sah.
  4. Kerjasama dengan pihak lain yang disepakati.

Pasal 23

  1. Kekayaan yang diperoleh dalam bentuk apapun menjadi milik organisasi.
  2. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah uang tunai, surat-surat berharga, barang yang bergerak dan tidak bergerak.

BAB VII: PEMBUBARAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 24


Pembubaran organisasi dilakukan oleh KMAN dengan pertimbangan bahwa keberadaan organisasi sudah tidak diperlukan lagi yang tata cara pelaksanaannya diatur di dalam ART.

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur di dalam AD akan diatur di dalam ART dan/atau peraturan-peraturan lainnya.

Ditetapkan di Tanjung - Lombok - NTB
Pada Tanggal 25 September 2003
Kongres Masyarakat Adat Nusantara II

Pimpinan Sidang

Ketua                                                                                                                                                              Wakil Ketua



L.Ranggalawe                                                                                                                                             Jan Dantje Kbarek



Anggota




Andi Rahmawati Sultani                                                                               Mina S.Setra                                                                       Dedy A. Debang



I Made Rimbawan                                                                                             Zahara                                                                             Dt. Sulaeman Hasan



Jadri Junaedi