PROGRAM KERJA
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
PERIODE 2003-2006
Pengantar
Dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini yang diwarnai dengan kepentingan-kepentingan yang berakibat pada terjadinya perampasan hak-hak Masyarakat Adat, maka dapat disimpulkan bahwa Masyarakat Adat berada dalam posisi yang berbahaya. Oleh sebab itu agenda-agenda kerja AMAN 3 tahun yang akan datang harus mempertimbangkan dan mengacu pada beberapa hal prinsip berikut ini :
- Menjamin keselamatan anak cucu adat
- Menjamin praktek sosial adat dengan melakukan re-generasi.
- Mempertahankan tanah dan kekayaan alam sebagai wilayah hidup masyarakat adat
- Memulihkan masyarakat adat dari berbagai kerusakan sosial budaya dan lingkungan (ekologis)
RANCANGAN PROGRAM KERJA
Keseluruhan agenda kerja AMAN merupakan sebuah bentuk advokasi/pembelaan terhadap perjuangan merebut kembali dan mempertahankan hak-hak Masyarakat Adat. Agenda-agenda tersebut tercermin dalam program-program dan sub program berikut ini :
- Pemulihan hak-hak Masyarakat Adat
- Pelatihan strategy advokasi
- Pelatihan analisa sosial budaya
- Memperjuangkan perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap MA.
- Melakukan pengkajian kebijakan (perda, PP, UU dll).
- Pelatihan Penyadaran hukum kritis di tingkat kampung.
- Pelatihan partisipatif merancang Peraturan Daerah
- Mengembalikan dan mengakui institusi peradilan adat
- Memfungsikan kembali institusi dan sistem peradilan adat
- Revilatisasi nilai-nilai dan norma-norma adat
- Dokumentasi pengetahuan dan kearifan lokal
- Memperjuangkan perlindungan dan pengakuan terhadap kearifan Masyarakat Adat.
- Melibatkan perempuan dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan baik di tingkat kampung, kabupaten dan propinsi.
- Mengupayakan adanya perwakilan perempuan asat pada tingkat legislative dan eksekutif
- Melakukan pelatihan penyadaran hak-hak perempuan bagi Masyarakat Adat.
- Sosialisasi kesetaraan jender.
- Melakukan pelatihan peningkatan sdm perempuan adat.
- Menyelenggarakan pertemuan perempuan yang berskala nasional.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Pemetaan partisipatif
- Pengkajian terhadap kemungkinan sertifikasi secara adat.
- Mengembangkan pola pertanian tradisional.
- Pendidikan
- Membentuk pusat-pusat pendidikan Masyarakat Adat
- Mengupayakan pengadaan kurikulum pendidikan muatan lokal berbasis Masyarakat Adat.
- Melakukan pendidikan kritis di tingkat kampung.
- Menyelenggarakan study banding antar Masyarakat Adat.
- Ekonomi
- Melakukan pengkajian tentang sistem ekonomi berbasis Masyarakat Adat.
- Membentuk lembaga-lembaga ekonomi berbasis Masyarakat Adat.
- Mengembangkan jaringan ekonomi
- Mengembangkan usaha produksi hasil hutan non kayu.
- Politik
- Meningkatkan partisipasi politik Masyarakat Adat
- Melakukan pendidikan politik bagi Masyarakat Adat.
- Penguatan organisasi dan pengembangan jaringan
- Pelatihan manajemen organisasi
- Melakukan konsolidasi-konsolidasi Masyarakat Adat.
- Mengadakan kerjasama antar lembaga dan organisasi Masyarakat Adat.
- Membentuk simpul jaringan informasi.
- Membentuk dan memperkuat jaringan perempuan Masyarakat Adat.
- Membentuk dan memperkuat jaringan generasi muda adat.