KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DEWAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Nomor : 01 / Kpts / Dewan AMAN/ IX/ 2003
Tentang
PENETAPAN SEKRETARIS PELAKSANA
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Periode 2003 - 2006
Rapat Kerja Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara setelah
MENIMBANG :
- Bahwa dalam upaya memberikan landasan hukum berkaitan dengan penyelenggaraan harian organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dipandang perlu mengidentifikasi dan menentukan legitimasinya berdasarkan kesepakatan Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara;
- Bahwa Anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah menyelenggarakan rapat kerja yang menghasilkan penetapan Sekretaris Pelaksana;
- Bahwa untuk tindak lanjut point 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkannya dalam sebuah Keputusan
MENGINGAT :
- Anggaran Dasar AMAN Pasal 17
MEMPERHATIKAN :
Saran dan aspirasi yang berkembang dari seluruh anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam Rapat Kerja I Dewan AMAN periode 2003 - 2006 yang dilaksanakan di Mataram - NTB tanggal 26 September 2003
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Mengesahkan Emilianus Ola Kleden sebagai Sekretaris Pelaksana yang berwenang sebagai penyelenggara harian Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan pengelola Sekretariat Nasional AMAN, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan AMAN dalam rapat kerja Dewan AMAN di Mataram - NTB tanggal 26 September 2003.
- Jika terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di Mataram, NTB
Pada Tanggal 26 September 2003
Pimpinan Sidang
Kamardi L. Ranggalawe Nyoman Suetha
-------------0-------------
KEPUTUSAN
RAPAT KERJA DEWAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Nomor : 02 / Kpts / Dewan AMAN/ IX/ 2003
Tentang
PENETAPAN KOORDINATOR
DEWAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Rapat kerja Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara setelah :
MENIMBANG :
- Bahwa dalam upaya memberikan landasan hukum berkaitan dengan penyelenggaraan koordinasi organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dipandang perlu mengidentifikasi dan menentukan legitimasinya berdasarkan kesepakatan peserta Kongres;
- Bahwa Anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dari 7 region telah menyepakati pemilihan koordinator dari 7 region;
- Bahwa untuk tindak lanjut point 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkannya dalam sebuah Keputusan
MENGINGAT :
- Anggaran Dasar AMAN Pasal 17
MEMPERHATIKAN :
Saran dan aspirasi yang berkembang dari seluruh anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Mengesahkan 6 Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan AMAN dalam rapat kerja Dewan AMAN yang diselenggarakan di Mataram-NTB tanggal 26 September 2003.
- Fungsi koordinasi region Papua dalam 6 (enam) bulan ke depan, terhitung mulai 25 September 2003 sebagai tanggal surat keputusan Kongres tentang pengukuhan Dewan AMAN periode 2003 - 2006, akan diemban oleh Amos Soumilena,
- Dalam enam bulan tersebut, terhitung mulai 25 September 2003, region Papua harus sudah menyelenggarakan Musyawarah Regional untuk menetapkan Dewan AMAN definitif region Papua, yang salah satunya akan mengemban wewenang sebagai Koordinator definitif
- Jika terdapat kekeliruan dikemudian hari dalam surat keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di Mataram, NTB
Pada Tanggal 26 September 2003
Pimpinan Sidang
Kamardi L. Ranggalawe Nyoman Suetha
-------------0-------------
KEPUTUSAN
RAPAT KOORDINATOR DEWAN ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Nomor : 01 / Kpts./ Koord. Dewan AMAN / IX / 2003
Tentang
PENETAPAN FUNGSI KOORDINATOR
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA II
Rapat Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara setelah :
MENIMBANG :
- Bahwa dalam upaya memberikan landasan hukum berkaitan dengan pelaksanaan organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dipandang perlu mengidentifikasi dan menentukan legitimasinya berdasarkan kesepakatan peserta Kongres;
- Bahwa Koordinator Dewan AMAN telah menyepakati pembagian tugas dan fungsi koordinasi pelaksanaan organisasi AMAN;
- Bahwa untuk tindak lanjut point 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkannya dalam sebuah Keputusan
MENGINGAT :
- Anggaran Dasar pasal 17
- Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN :
Saran dan aspirasi yang berkembang dari rapat Koordinator Dewan AMAN yang dilaksanakan di Mataram-NTB tanggal 26 September 2003
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- Pembagian tugas dan fungsi Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebagai berikut:
- Fungsi Eksekutif diemban oleh H. Jailani Hasan dan H Nazarius
- Fungsi Pengembangan Organisasi diemban oleh Ranggalawe dan Wael Mansyur
- Fungsi Pengawasan diemban oleh Ronny Toningki dan Ugis Suganda
- Fungsi yang diemban oleh Amos Soumilena diatur dalam berita acara
- Jika terdapat kekeliruan dikemudian hari dalam surat keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan Di Mataram-NTB
Pada Tanggal 26 September 2003
H. Jailani Hasan H. Nazarius Wael Mansyur L. Ranggalawe Ronny Toningki
Berita Acara
Pada hari ini, dalam Rapat Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, tanggal 26 September 2003 telah menyepakati pemberlakuan fungsi Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara kepada Dewan AMAN Papua, Amos Soumilena.
Fungsi ini dijalankannya sampai selambat-lambatnya enam bulan ke depan terhitung mulai dari 25 September 2003 sebagai batas waktu terpilihnya Dewan AMAn definitif region Papua.
Ditetapkan Di Mataram-NTB
Pada Tanggal 26 September 2003
H. Jailani Hasan H. Nazarius Wael Mansyur L. Ranggalawe Ronny Toningki