Deklarasi Masyarakat Adat mengenai Industri-industri Ekstraktif
Pembukaan:
Masa depan kami sebagai masyarakat adat terancam oleh pembangunan industri ekstraktif dalam banyak hal. Tanah leluhur kami – tundra, tanah kering, pulau-pulau kecil, hutan dan gunung – yang juga merupakan ekosistem yang penting dan kritis telah injak-injak oleh pembangunan minyak, gas dan pertambangan yang merusak kelangsungan hidup kami. Pemekaran dan intensifikasi industri ekstraktif, dibarengi dengan liberalisasi ekonomi, agresi perdagangan bebas, konsumsi yang berlebihan dan globalisasi merupakan tanda-tanda mengerikan dari ketamakan yang tidak langgeng.
Kami semua harus segera bertindak, untuk menghentikan dan melawan ketidakadilan sosial dan ekologis akibat dari pelanggaran hak-hak kami sebagai masyarakat adat.
Kami, masyarakat adat menyambut inisiatif Bank Dunia untuk menyelenggarakan kaji ulang industri ekstraktif. Kami tahu bahwa tujuan dari kaji ulang ini adalah untuk menilai apakah, dan dalam situasi dan kondisi apa, industri ekstraktif dapat memberi sumbangan terhadap pengurangan kemiskinan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kami tahu bahwa ”pembangunan yang berkelanjutan” dibangun di atas tiga tonggak yang seharusnya setara, yaitu lingkungan, ekonomi dan hak-hak azasi manusia, agar pembangunan itu dapat sebut adil. Kami mencatat bahwa hal ini telah disikapi dalam Deklarasi Kimberley Masyarakat Adat untuk Pertemuan Puncak Pembangunan yang Berkelanjutan dan oleh Pertemuan Mejabundar (Roundtable) antara Bank Dunia dan Masyarakat Adat yang dilangsungkan di Washington bulan Oktober 2002. Perlu diperhatikan pula temuan-temuan Lokakarya Masyarakat Adat, Hak-hak Azasi Manusia dan Industri Ekstraktif yang diselenggarakan oleh Kantor Komisi Tinggi Hak-hak Azasi Manusia di Jenewa pada bulan Desember 2001.
Kami, masyarakat adat, menolak mitos ”pertambangan berkelanjutan”: kami tidak mengalami pertambangan sebagai suatu sumbangan bagi ”pembangunan yang berkelanjutan” berdasarkan definisi yang masuk akal. Pengalaman kami menunjukkan bahwa ekplorasi dan eksploitasi mineral, batu bara, minyak dan gas menimbulkan masalah sosial dan lingkungan yang serius, menyebarluas dan merusak sehingga kami tidak dapat menamakan pembangunan semacam itu sebagai ”berkelanjutan”. Bukannya membantu mengurangi kemiskinan, pengalaman kami menyebutkan bahwa industri ekstraktif justru menciptakan kemiskinan dan memecah belah masyarakat kami, serta melecehkan budaya dan hukum-hukum adat kami.
Kekuatiran-kekuatiran Utama:
Pengalaman kami tentang pembangunan pertambangan, minyak dan gas adalah:
- Pelangggaran hak-hak azasi manusia kami, seperti pembunuhan, penindasan dan pembunuhan pemimpin-pemimpin kami;
- Penjajahan kawasan dan tanah kami dan perampasan sumber-sumber daya alam kami.
- Dengan mengingkari hak-hak atau kendali atas tanah kami, termasuk sumber-sumber daya alam bawah tanah, masyarakat dan budaya kami secara harafiah telah dirusak.
- Banyak masyarakat kami telah dipaksa pindah dari tanah mereka dan akhirnya terjebak dalam kemiskinan dan kehilangan orientasi yang parah.
- Industri ekstraktif tidak transparan, menyembunyikan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan keputusan–keputusan yang berdampak terhadap kehidupan kami.
- Konsultasi dengan masyarakat kami sangat minim dan tidak ada upaya yang cukup untuk memberitahukan kami mengenai dampak-dampak sebelum pembangunan itu sendiri dimulai.
- Ijin telah direkayasa melalui pemberian suap, ancaman, korupsi moral dan intimidasi.
- Pembangunan tambang, minyak dan gas telah merusak kehidupan kami yang mendasar, mengoyak tanah kami, mencemari tanah dan air kami, memecah belah masyarakat kami, dan meracuni harapan-harapan kami terhadap generasi mendatang. Pembangunan-pembangunan tersebut meningkatkan pelacuran, perjudian, kecanduan alkohol, obat-obatan terlarang dan perceraian akibat cepatnya perubahan dalam ekonomi setempat.
- Perempuan adat secara khusus menderita akibat dipaksakannya budaya pertambangan dan ekonomi berdasarkan uang.
- Industri ekstraktif tidak tertarik untuk berbagi sumber daya alam dengan masyarakat adat berlandaskan azas adil dan setara.
Masalah-masalah ini mencerminkan gabungan situasi kami sebagai masyarakat adat. Masyarakat kami telah mengalami diskriminasi. Mereka yang melanggar hak-hak kami bebas berbuat tanpa dihukum. Korupsi dan ‘governance’ (pengaturan) yang buruk menambah parah keterpinggiran kami secara hukum dan politik. Ternyata industri ekstraktif memperburuk situasi hidup kami, menciptakan kesenjangan yang semakin besar antara si miskin dan sang kaya, meningkatkan kekerasan dan penindasan di kawasan kami.
Rekomendasi:
Mempertimbangkan pengalaman ini dan sejalan dengan prinsip-prinsip pencegahan,
- Kami menyerukan adanya moratorium terhadap proyek-proyek tambang, minyak dan gas mendatang yang dapat mengganggu kehidupan kami, hingga hak-hak azasi manusia kami ditegakkan. Konsesi-konsesi yang sedang berjalan perlu dibekukan. Tidak ada lagi pendanaan lebih lanjut dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia, tidak ada lagi inisiatif baru atas industri ekstraktif oleh pemerintah, dan tidak ada investasi baru oleh perusahaan-perusahaan sampai ada jaminan hak-hak masyarakat adat dihormati.
- Praktik-praktik yang merusak seperti pembuangan tailing ke sungai, pembuangan tailing ke dasar laut dan pertambangan terbuka (open pit) harus dilarang.
- Selain itu, sebelum investasi dan proyek-proyek baru dimulai, kami menuntut – sebagai bukti adanya niat baik – para pemerintah negara, perusahaan dan badan-badan pembangunan untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh proyek-proyek dimasa lalu yang telah menghancurkan tanah kami dan memecahbelah masyarakat kami. Ganti rugi atas kerusakan tidak hanya mencakup kerugian ekonomi tetapi juga untuk pemulihan kerusakan sosial, lingkungan budaya dan spiritual yang kami alami. Harus diambil tindakan untuk memperbaiki lingkungan, tanah ladang, hutan dan bentang darat (landscape) yang rusak, dan mengganti rugi tanah dan kawasan yang dirampas dari tangan kami. Janji-janji dan tanggung jawab terhadap masyarakat kami harus dihormati. Mekanisme yang tepat untuk menyikapi masalah-masalah yang belum terselesaikan harus dibangun dengan peran serta penuh dari masyarakat dan komunitas yang terkena dampak.
- Jika dan pada waktu, syarat-syarat ini dipenuhi, kami menyerukan perubahan dalam pembangunan tambang, minyak dan gas dimasa depan. Semua pembangunan industri ekstraktif dimasa mendatang harus menjunjung hak-hak masyarakat adat.
- Sama halnya, badan-badan pembangunan internasional harus mensyaratkan negara-negara peminjam dan klien-klien sektor swasta untuk menghormati hak-hak azasi manusia sejalan dengan kewajiban internasional mereka. Lembaga-lembaga keuangan internasional dan badan-badan pembangunan, seperti Bank Dunia, harus menaati hukum internasional dan terikat secara hukum dalam cara-cara yang akuntabel (bertanggung gugat).
- Hak-hak azasi manusia yang kami maksud adalah hak-hak kami seperti yang dikukuhkan dibawah hukum internasional. Kami menjunjung hak-hak kami yang utuh dan tidak terpecah-pecahkan dan menuntut pengakuan tidak hanya atas hak-hak sosial, budaya dan ekonomi kami secara penuh tetapi juga hak-hak sipil dan politik. Penghormatan atas hak-hak kami adalah penting agar kata ”governance yang baik” ada artinya bagi kami.
- Secara khusus kami menyerukan pengakuan hak-hak kolektif kami sebagai masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, termasuk governance (pengaturan) sendiri dan kendali secara penuh atas kawasan, organisasi dan pembangunan budaya kami.
- Kami menuntut penghargaan akan hak-hak kami atas kawasan, tanah dan sumber-sumber daya alam dan tidak dapat disingkirkan dari tanah kami secara paksa dengan alasan apapun. Semua rencana pembangunan yang berdampak terhadap tanah kami harus mendapat ijin dari kami yang diberikan secara bebas, dan berdasarkan informasi sebelum proyek berlangsung sebagaimana diungkapkan melalui lembaga-lembaga perwakilan kami, yang seharusnya diberi status hukum (legal personality). Hak atas ijin yang bebas dan berdasarkan informasi sebelumnya seharusnya tidak ditafsirkan sebagai sebuah ‘veto’ terhadap pembangunan melainkan merupakan hak masyarakat adat untuk menyatakan ‘tidak’ terhadap proyek-proyek yang kami anggap merusak rakyat kami. Hak itu harus ditegakkan melalui pengadaan informasi yang memadai dan menunjukkan adanya proses negosiasi yang tetap antara masyarakat adat dan pelaku pembangunan. Dibutuhkan mekanisme untuk menanggapi keluhan, penengah (arbitrase) dan kajian hukum (judicial review).
- Pendidikan dan peningkatan kemampuan diperlukan agar kami mendapat pelatihan dan informasi sehingga kami dapat berperan serta secara efektif dan membuat keputusan sendiri.
- Sebelum proyek-proyek dimulai, masalah-masalah seperti peminggiran (marjinalisasi), hak-hak atas tanah yang tidak pasti dan tidak adanya surat-surat kewarganegaraan harus disikapi. Indigenous Peoples’ Development Plans (IPDPs = Rencana-rencana Pembangunan Masyarakat Adat) harus dirumuskan bersama dengan komunitas-komunitas yang terkena dampak dan masyarakat adat harus memegang kendali mekanisme pelaksanaan manfaat/sumbangan2 proyek (untuk masyarakat).
- Standar-standar sukarela tidaklah cukup: perlu ada standar wajib dan mekanisme yang mengikat. Diperlukan kesepakatan-kesepakatan negosiasi yang mengikat antara masyarakat adat, pemerintahan, perusahaan dan Bank Dunia yang dapat diperkarakan di pengadilan apabila cara-cara lain untuk ganti rugi dan penyelesaian perselisihan gagal. Kebijakan-kebijakan resmi dan prosedur banding perlu dikembangkan untuk memastikan akuntabilitas (tanggung gugat) operasi pinjaman/hutang, bantuan resmi, program-program dan proyek-proyek pembangunan. Langkah-langkah tanggung gugat ini perlu dirumuskan bersama dengan masyarakat adat dengan maksud untuk melindungi hak-hak kami selama masa perencanaan strategis dan siklus proyek.
- Mekanisme pengawasan independen, yang berwibawa dan dapat diakses/dimanfaatkan oleh masyarakat adat harus ditegakkan untuk menjamin adanya pematuhan (compliance) tanggung jawab dan kewajiban yang disepakati oleh semua pihak.
- Perusahaan-perusahaan yang berniat untuk berinvestasi dalam usaha pertambangan, minyak dan gas di tanah kami juga perlu diwajibkan untuk membeli surat-surat berharga sebagai jaminan atas perbaikan, jika ada kerusakan terhadap properti dan nilai-nilai kami yang tampak maupun tidak, terhadap situs-situs keramat dan keragaman biologis.
- Kami mengakui bahwa banyak investasi tambang, minyak dan gas berasal dari kesepakatan-kesepakatan kebijakan nasional, regional dan internasional, yang seringkali membantu kelonggaran hukum, reformasi fiskal, mendorong investasi asing dan mempercepat proses pengalihan konsesi kepada industri ekstraktif. Badan-badan internasional seperti Bank Dunia mendukung perubahan semacam itu melalui pinjaman penyesuaian dan berdasarkan program, melalui intervensi pendampingan teknis, strategi pendampingan negara dan reformasi sektoral. Menurut pengalaman kami, kerapkali kebiijakan-kebijakan dan reformasi hukum tersebut mengabaikan, mengesampingkan atau bahkan melanggar hak-hak konstitusional kami serta hak-hak dan kebebasan kami seperti tercantum dalam hukum-hukum nasional dan internasional. Seringkali dampak dari pembangunan tersebut terhadap masyarakat adat diabaikan selama penyusunan perencanaan nasional.
- Kami menuntut hak kami atas peran serta yang setara dan efektif dalam proses perencanaan ini dan bahwa perencanaan tersebut mempertimbangkan hak-hak kami. Karena strategi nasional mencakup keseluruhan wilayah negara, kami menuntut badan-badan seperti Bank Dunia memberi perhatian yang setara atas penerapan hukum-hukum dan peraturan yang ada yang menjunjung hak-hak kami dalam dialog kebijakan dan negara serta kesepakatan keuangan. Badan pembangunan seharusnya memprioritaskan untuk melindungi hak-hak kami dan memastikan penerapannya secara efektif sebelum mem-fasilitasi korporasi sektor swasta, seperti industri ekstraktif, untuk memperoleh akses kepada tanah kami. Hukum-hukum pertambangan yang mengingkari hak-hak kami perlu diubah dan diganti.
- Bank Dunia harus mendorong negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai hukum hak-hak azasi manusia internasional dan perundang-undangan nasional yang ada tentang hak-hak masyarakat adat. Sejalan dengan seruan ”Partnership into Action” (Kemitraan untuk Bertindak) oleh Dasawarsa PBB untuk Masyarakat Adat, kami menyerukan kesetaraan peran serta masyarakat adat dalam perumusan Country Assistance Strategies (Strategi Bantuan Negara) secara umum dan khususnya dalam IPDP (Rencana2 Pembangunan Masyarakat Adat).
- Pengurangan kemiskinan harus dimulai dari definisi dan indikator kemiskinan yang dibuat oleh masyarakat sendiri, dan terutama menyikapi pengucilan dan kurangnya akses dalam pengambilan keputusan pada semua tingkatan. Kemiskinan bukan hanya tentang kekurangan uang dan sumber daya, melainkan juga tidak adanya kuasa dan akses kepada proses pengambilan keputusan dan manajemen. Ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial dan ekologis menyuburkan dan mengekalkan pemiskinan masyarakat adat.
- Asesmen (penaksiran) lingkungan, sosial dan budaya secara independen dan partisipatif harus dilaksanakan sebelum proyek dimulai, dan cara hidup kami harus dihormati sepanjang siklus proyek, dengan mengakui dan menghargai sistem-sistem matrilineal dan posisi sosial perempuan.
- Sebagai masyarakat adat, kami tidak menolak pembangunan tetapi kami menuntut bahwa pembangunan kami ditentukan oleh kami sesuai dengan prioritas-prioritas kami sendiri. Pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat dijamin melalui penerapan hak-hak azasi kami, dan mendapat penghormatan dan solidaritas dari semua masyarakat. Dengan demikian kami mendapat kekuatan untuk memberikan sumbangan kami dan memainkan peran penting kami dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Seruan Aksi dan Solidaritas
Kami menyerukan kepada masyarakat internasional dan badan-badan regional, para pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan semua masyarakat adat untuk menyatukan suara ke dalam Deklarasi Masyarakat Adat mengenai Industri Ekstraktif.
Kami menyerukan kepada Pelaksana Kaji Ulang Industri Ekstraktif (EIR) Bank Dunia untuk menjunjung rekomendasi kami dan melaksanakan penerapannya dalam kebijakan-kebijakan, program-program, proyek-proyek dan proses-proses Kelompok Bank Dunia.
Kami juga merekomendasikan sebuah diskusi mengenai tema ini pada pertemuan mendatang dari UN Permanent Forum on Indigenous Issues (Forum Tetap mengenai Persoalan Adat di PBB). Kami menyerukan kepada Forum Tetap untuk mendesak perusahaan-perusahaan, para investor, pemerintah dan badan pembangunan yang terlibat dalam industri ekstraktif untuk menghargai hak-hak azasi manusia kami. Forum Tetap harus mendorong pemahaman akan dampak-dampak negatif dari industri ekstraktif terhadap kesejahteraan ekonomi, budaya, sosial dan spiritual dari masyarakat adat and kebijakan-kebijakan pengaman (safeguard) yang tepat. Sebagai bagian dari keluarga PBB, Bank Dunia, selayaknya melaporkan kepada Forum mengenai bagaimana pihaknya mengusulkan untuk mengubah kebijakan-kebijakan tentang masyarakat adat, sesuai dengan hukum internasional dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Kami juga mengusulkan pembahasan lebih lanjut mengenai tema ‘Indigenous Peoples, Human Rights and Extractive Industries’ (Masyarakat Adat, Hak-hak Azasi Manusia dan Industri Ekstraktif) yang dilangsungkan pada UN Working Group on Indigenous Populations (UNWGIP = Kelompok Kerja PBB tentang Populasi Adat) untuk mengembangkan standar-standar baru mengenai hal ini, sesuai dengan mandat Kelompok Kerja.
Kami menyerukan proses nasional yang demokratis untuk mengkaji ulang strategi dan kebijakan mengenai industri ekstraktif orientasi ulang pembangunan yang berkelanjutan.
Kami mengajak semua masyarakat adat untuk bersatu dalam solidaritas menyikapi ancaman global yang ditimbulkan oleh industri ekstraktif.
15 April 2003
Oxford, United Kingdom (Kerajaan Inggris)